Assalamu Alaikum, Selamat datang Saudaraku. Semoga BLOG ini bermanfaat dan harapan kami agar Anda sering datang berkunjung. Wassalam. ==> YAHYA AYYASY <==

Karena Cinta, Aku Harus Memilih (2)

Penduduk Surga mendapatkan fasilitas dari Rabb-Nya, berupa "Berharaplah semau Anda, semua akan tersedia". Oleh karena itu, bagi Anda yang harus meninggalkan hobi Anda karena menyibukkan diri dengan ta'lim, beramal dan berdakwah 

 taat_suami_surga

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pada artikel Karena Cinta Aku Harus Memilih (bag.1) -Alhamdulillah– telah kami jelaskan tentang kiat mudah meninggalkan latar belakang yang hitam dan tiga poin telah disebutkan di sana, yaitu:
  • Mencintai sesuatu yang paling menyenangkan hati
  • Dengan menyadari bahwa setiap cinta itu butuh pengorbanan.
  • Merenungkan kaidah Qur’ani: “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik darinya”
Nah, berikut kelanjutan kiat mudah tersebut:

4. Allah tidak sama dengan sesuatu apapun

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat” (QS. Asy-Syuuraa:11).

Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Allah mencegah dengan tujuan untuk memberi, adapun makhluk-Nya, banyak di antara mereka yang memberi, agar kelak ganti diberi. Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Oleh karena itu, husnudz dzonlah (berprasangka baiklah) Anda kepada-Nya, ketika Anda tercegah mendapatkan sesuatu yang Anda harapkan dari perhiasan dunia, asalkan Anda tetap bisa bertaqwa, apalagi kalau ternyata Anda menjadi lebih bertakwa karenanya, bukan malah nyesel nggak kesampean ‘cita-cita’ jahiliyyahnya atau bukan malah pengen seperti yang dulu, tatkala teringat nostalgia jahiliyyahnya.

Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata, Jadi demikiankah, Allah Yang Maha Suci, tidaklah Dia mencegah sesuatu dari hamba-Nya yang beriman, berupa perkara dunia, melainkan Dia akan memberikan kepadanya yang lebih utama dan lebih bermanfaat baginya dan anugerah itu tidaklah diberikan kepada non mukmin. Karena sesungguhnya Allah mencegah hamba-Nya dari mendapatkan sesuatu yang lebih rendah nilainya dan sepele, Dia tidak ridha itu didapatkan oleh hamba-Nya karena Dia hendak memberi kenikmatan yang terbaik dan mahal nilainya untuknya. Namun karena ketidaktahuan seorang hamba terhadap maslahat dirinya dan terhadap kedermawanan,kebijaksanaan dan kelembutan Tuhannya,menjadikannya tidak mengetahui perbedaan tingkatan nilai,antara apa yang ia tercegah mendapatkanya, dengan apa yang disimpan untuknya.

Justru yang ada adalah ia begitu menginginkan sesuatu yang bisa segera didapatkan di dunia ini, walaupun sepele nilainya, sedangkan untuk kenikmatan yang ditunda (di akhirat), demikian lemah seleranya terhadapnya,meski itu sesuatu yang mahal nilainya. Padahal, jika seorang hamba adil dalam bersikap terhadap Rabbnya -namun, bagaimanakah ia bisa begitu?- tentu akan mengetahui bahwa karunia-Nya untuknya  -dalam bentuk pencegahan-Nya dari mendapatkan dunia, kelezatan dan kenikmatannya- lebih baik daripada karunia-Nya dalam bentuk pemberian-Nya.

Jadi, tidaklah Dia mencegah seseorang kecuali untuk memberinya, tidaklah Dia mengujinya kecuali untuk menyelamatkannya, tidaklah Dia mengujinya, kecuali untuk membersihkannya, dan tidaklah Dia mematikannya, kecuali untuk menghidupkannya(Lihat kitab Fawa`idul Fawaid, hal: 82, Ibnul Qoyyim).

Meyakini bahwa: “Di Surga, berharaplah semau Anda, semua akan tersedia!

Allah Ta’ala berfirman,

لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ

“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS. Qaaf : 35).

Ya, penduduk Surga mendapatkan fasilitas dari Rabb-Nya, berupa “Berharaplah semau Anda, semua akan tersedia”. Oleh karena itu, bagi Anda yang harus meninggalkan hobi Anda karena menyibukkan diri dengan ta’lim, beramal dan berdakwah, janganlah bersedih karena Anda bisa mendapatkan apa yang terluput di dunia, kelak di Surga.

Simaklah dialog singkat berikut ini:

عن سليمان بن بريدة عن أبيه أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله هل في الجنة من خيل ؟ قال : إنِ اللهُ أدخلك الجنة فلا تشاء أن تحمل فيها على فرس من ياقوتة حمراء يطير بك في الجنة حيث شئت ، قال : وسأله رجل فقال يا رسول الله هل في الجنة من إبل ؟ قال : فلم يقل له مثل ما قال لصاحبه ، قال : إن يدخلك الله الجنة يكن لك فيها ما اشتهت نفسك ولذت عينك .

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya, bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi sallam, ia berkata, “Ya  Rasulullah, apakah di surga ada kuda? Beliau menjawab, ‘Jika Allah memasukkan Anda ke dalam surga, maka tidaklah Anda menginginkan bisa menaiki kuda dari batu mulia berwarna merah,yang terbang membawamu kemana saja sesesuka Anda di Surga’ (kecuali keingian tersebut akan terlaksana)”. Ia (perawi) berkata, “Ada seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah di Surga ada unta?’”, Ia (perawi) berkata, “Beliau tidak menjawab kepadanya dengan jawaban seperti yang ditujukan kepada temannya (tadi)” , beliau menjawab:  “Jika Allah memasukkan Anda ke dalam Surga, maka Anda akan mendapatkan apa saja yang disukai jiwa Anda dan yang sedap dipandangan mata Anda”. (HR. At-Tirmidzi (2543) dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi 3/522. [1])

ففي (صحيح البخاري) عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يتحدث – وعنده رجل من أهل البادية -: ((إن رجلاً من أهل الجنة استأذن ربه في الزرع، فقال له: ألست فيما شئت؟. قال: بلى، ولكن أحب الزرع، فبذر، فبادر الطرف نباته. واستواؤه، واستحصاده، فكان أمثال الجبال))

Dalam Shahihul Bukhari, dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwa suatu saat Nabi shlallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkisah -sedangkan bersama beliau ada seorang badui-, “Ada seorang penduduk surga memohon izin kepada Tuhannya untuk bercocok tanam, lalu Allah berfirman, “Bukankah engkau sudah mendapatkan semua yang enkau inginkan?” Ia menjawab, “Benar, akan tetapi saya hobi bercocok tanam”. Maka ia pun menabur benih, lalu tumbuh, matang dan siap panennya tanaman tersebut berlangsung dengan cepat, sampai jadilah bergunung-gunung”. [2]

Nah, jika Anda memang mencintai Allah, Anda harus berani menentukan pilihan. Benar karena cinta, Anda harus memilih! 
Artikel Muslim.Or.Id/~Inspirasi Rabbani~

Catatan Kaki
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukkasyah

Lengkapnya Klik DISINI

Farmakolog USU Prof H Aznan Lelo: MSG Narkoba Terselubung

Prof Aznan LeloMasyarakat diminta tidak lagi mengonsumsi atau memakai penyedap masakan monosodium glutamate (MSG) dengan berbagai nama dagang dan wujud tampilan, seperti bubuk penyedap, saus, keuh mueh, susu formula, obat-obatan, vaksin dan sebagainya. Pasalnya, MSG dianggap sebagai narkoba terselubung yang peredarannya tidak terkendali dan mengancam generasi bangsa.

"Narkoba yang mungkin menzalimi orang banyak dalam jumlah besar tentulah melalui makanan. Pada kenyataannya cukup banyak obat berbahaya yang belum tercantum sebagai narkoba namun tersedia dalam berbagai bentuk dan dikonsumsi oleh masyarakat luas tanpa kendali. Salah satu contohnya adalah penyedap masakan monosodium glutamate (MSG)," kata Farmakolog Universitas Sumatera Utara (USU) Prof dr H Aznan Lelo PhD kepada wartawan, usai menjadi pembicara utama pada seminar ilmiah “MSG, Narkoba Terselubung” dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-63 USU di Rumah Sakit USU, Selasa (18/8).

Menurut dosen pada Departemen Farmakologi dan Terapeutik Fakultas Kedokteran (FK) USU ini, meskipun MSG selalu ditemukan dalam berbagai jenis makanan yang dikonsumsi, bukan berarti MSG itu aman.

"Cukup sering ditayangkan di televisi dan dikabarkan di koran-koran dan media cetak lainnya tentang kejadian keracunan makanan pada murid-murid di sekolah-sekolah atau setelah pulang sekolah, pada buruh-buruh di tempat kerja dan di asrama. Sayangnya tidak pernah diungkapkan oleh pihak terkait racun apa yang menyebabkan kejadian tersebut. Padahal, bisa jadi mereka keracunan akibat mengonsumsi MSG,” kata Aznan yang saat itu didampingi Humas USU Bisru Hafi.

Dia melanjutkan, bahwa MSG dapat menimbulkan kecanduan seperti narkoba. Hal ini makin diperparah dengan semakin gencarnya iklan di televisi yang menyampaikan perlunya penambahan MSG dalam makanan sehari-hari. Iklan seperti itu sangat menyesatkan.

Aznan yang biasa disapa Buya ini mencontohkan, dulu bangsa Indonesia terkenal ramah santun dan baik akhlaknya serta pemberani dan perkasa. Sekarang terlihat beringas tidak Pancasilais.

Gampang murka, membakar, membegal, memperkosa, korupsi dan sebagainya yang dilakukan tanpa pandang usia, mulai dari anak-anak sampai si tua renta, tanpa pandang tingkat pendidikan dan keyakinan.
"Kenapa terjadi perubahan negatif secara berjamaah? Narkoba apa yang telah merusak bangsa kita ini? Pastilah narkoba yang tidak perlu diperoleh secara sembunyi-sembunyi, tapi didapat secara terang benderang, gampang dan dianggap aman melalui MSG," sebutnya.

Narkoba seperti ini, kata Buya, diatur dengan UU dan ada sanksi hukumnya, sehingga untuk memerolehnya sembunyi-sembunyi dan dilakukan oleh kelompok orang tertentu.

"Tujuh puluh tahun merdeka telah berlalu, rakyat Indonesia bukan makin sehat jiwa raganya, malah kebalikannya. Selain itu, MSG juga dapat menimbulkan stres oksidatif yang berat," kata pria yang mengaku pernah disuruh tutup mulut oleh salah satu perusahaan penyedap makanan beken di Indonesia, agar tidak membeberkan ke publik soal bahaya MSG tersebut secara kajian ilmiah.

Dia menerangkan, narkoba adalah singkatan dari narkotika (zat yang dapat menidurkan atau narkose, seperti morfin, sabu dan sebagainya) dan obat berbahaya (termasuk ekstasi, alkohol, tembakau, ganja dan lainnya). Dengan berbagai nama dagang dan wujud tampilan, mulai bubuk penyedap, saus, keuh mueh, susu formula, obat-obatan, vaksin dan sebagainya dan MSG termasuk berada di dalamnya.

Dijelaskannya, MSG biasanya tersedia berupa kristal putih mirip dengan narkoba lain dan digunakan sebagai penyedap makanan di banyak negara. Namun konsumsi yang berlebihan telah dilaporkan dapat menimbulkan efek yang merugikan pada banyak organ tubuh, terutama memengaruhi fungsi dan fisiologi otak dan juga menyebabkan stres oksdatif yang berat.

"Fakta yang dijumpai di negeri kita Indonesia yang telah merdeka tujuh puluh tahun yang ditandai dengan merdekanya peredaran narkoba terselubung tanpa kepedulian pihak terkait dan kita semua. Maka akan seperti apakah tampilan anak bangsa Indonesia di masa depan yang terus terpapar MSG melalui vaksin, susu, cemilan dan makanan sehari-hari? Ayo katakan stop MSG mulai saat ini," ajak Buya mengakhiri.
 
~Inspirasi Rabbani~
Lengkapnya Klik DISINI

Karena Cinta, Aku Harus Memilih (1)

berubah-masa-kelam
Tidak sedikit di antara ikhwan dan akhwat, sebelum mereka menyandang status ‘ikhwan‘ dan ‘akhwat‘, sebelum akrab dengan panggilan ‘akhi‘ dan ‘ukhti‘, mereka memiliki masa lalu yang kelam.

Sebatas ilustrasi
Barangkali diantara mereka, ada yang dulunya suka pacaran dan gonta-ganti cowok ataupun cewek. Ada yang dulunya pegawai bank ribawi. Ada yang mantan preman, ada juga mantan gitaris, tentu akrab sekali dengan si gitar kesayangannya. Banyak yang dulunya suka pamer aurat atau karyawati dengan dandanan yang seronok. Belum lagi yang dulunya maniak nonton sinetron seronok dan tayangan pornoaksi. Bahkan tidak sedikit pula di antara mereka yang berasal dari keluarga yang berada, yang seolah-olah identik dengan serba ada, mau apa aku bisa, sehingga dulunya ada yang sudah terbiasa dengan kemaksiatannya orang kaya.

Walaupun di antara mereka banyak juga yang berstatus hidup pas-pasan, seolah-olah hidupnya bermoto pas butuh, pas ada, Padahal ada diantara mereka yang sesunguhnya keadaannya pas butuh pas ada (utangan riba), kredit riba ini dan utang bank riba itu, karono kahanan (karena keadaan), begitu alasannya. Padahal sesungguhnya, pola hidup konsumtiflah yang menjadi biang keladinya. Barangkali seputar itulah gambaran kelamnya, namanya juga belum ngaji.

Lalu Allah pun memberi hidayah!

Dengan berbagai jalan hidayah yang unik, akhirnya mereka memasuki pintu-pintu hidayah masing-masing. Mulailah mereka kenal dengan aktivitas baru, berupa ngaji salaf. Seiring dengan bertambahnya ilmu dan amal, mulailah banyak muncul dalam hati mereka pergolakan antara haq dan batil antara taat dan maksiat.

Perlahan tapi pasti hidayah itu menghujam dalam hati

Ketika cinta kepada Allah telah merasuk dalam hati, lalu membuahkan halawatul iman (kemanisan iman), maka Allahlah segalanya bagi hati tersebut.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman (Ketika) Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya. Jika ia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah. Dan dia benci kembali kepada kekufuran seperti dia benci bila dilempar ke Neraka” (Hadis Riwayat Bukhari, Kitab Iman, Bab Manisnya Iman).

Itulah pokok keimanan, yaitu ketika Allah adalah segalanya baginya dengan menomorsatukan cinta Allah dan mengalahkan seluruh bentuk kecintaan lainnya yang bertentangan dengannya.Karena cinta Allahlah, kita harus memilih kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Hanya demi Allahlah seorang mukmin rela meninggalkan seluruh catatan kelamnya, walaupun berat dirasa.

Cinta kepada Allah adalah sebuah kewajiban, yang wajib kita dahulukan di atas semua jenis cinta.
Ulama telah menjelaskan bahwa Hubbullah (cinta Allah) adalah pokok dari seluruh kecintaan yang baik, 

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
وكل ما سواه مما يحب فإنما محبته تبع لمحبة الرب تبارك وتعالى كمحبة ملائكته أنبيائه وأوليائه، فإنها تبع لمحبته سبحانه، وهي من لوازم محبته، فإن محبة المحبوب توجب محبة ما يحبه
Segala sesuatu yang dicintai selain-Nya, sesungguhnya kecintaan kepadanya mengikuti kecintaan kepada Ar-Rabb Tabaraka wa Ta’ala, seperti kecintaan kepada Malaikat, Nabi-Nabi, dan para wali-Nya, maka sebenarnya kecintaan-kecintaan itu mengikuti kecintaan kepada-Nya Subhanahu.

Kecintaan-kecintaan itu sekaligus sebagai konsekuensi kecintaan kepada-Nya karena mencintai sesuatu (Dzat) itu mengharuskan mencintai perkara yang dicintai oleh sesuatu (Dzat) tersebut(Ad-Daa`wad Dawaa`: 276).

Maksudnya, bahwa dalam kehidupan seorang muslim, dasar aktivitasnya adalah Hubbullah (mencintai Allah), sedangkan mencintai Allah berkonsekuensi mencintai segala yang dicintai oleh-Nya dan membenci segala yang dibenci oleh-Nya.

Sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,
فحقيقة المحبة لا يتم إلا بموالاة المحبوب، و هو موافقته في حبه ما يحب و يبغض ما يبغض. و الله يحب الإيمان و التقوى و يبغض الفسوق و العصيان
Hakikat cinta tidaklah sempurna kecuali dengan loyal kepada yang dicintainya, yaitu menyesuaikan diri, dengan mencintai setiap perkara yang dicintai olehnya dan membenci setiap perkara yang dibenci olehnya” (Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah :28).

Itulah hakikat cinta Allah. Kecintaan kepada Allah yang seperti inilah yang sesuai dengan fitrah manusia yang lurus dan sesuai dengan tujuan diciptakannya hati manusia,

و القلب خلق يحب الحق و يريده و يطلبه
“Hati diciptakan untuk mencintai Allah,menginginkan (berjumpa dengan)-Nya dan berusaha mendapatkan (keridhaan)-Nya” (Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah:26).

Kiat mudah meninggalkan masa lalu yang hitam

Berikut trik mudah untuk bisa meninggalkan catatan kelam dan kemaksiatan yang sudah terbiasa dilakukan
  1. Mencintai sesuatu yang paling menyenangkan hati, dengan demikian akan bisa terkalahkan seluruh kecintaan yang lain yang bertentangan dengannya. Dan tidak ada yang lebih menyenangkan hati daripada mencintai Allah.
    Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
    والإنسان لا يَترُك محبوبًا إلا بمحبوبٍ آخَرَ يكون أحبَّ إليه منه، أو خوفًا مِن مكروه
    “Seseorang tidaklah meninggalkan sesuatu yang dicintai kecuali beralih kepada sesuatu lain yang lebih ia cintai darinya atau karena takut tertimpa sesuatu yang dibencinya” (Al-‘Ubudiyyah, 26).
    Dengan demikian, harusnya seorang hamba lebih mencintai hidup dalam ketaatan kepada Allah daripada kesukaan buruk dan hobi maksiatnya karena sudah ada penggantinya berupa sesuatu yang lebih menyenangkan hatinya bahkan paling menyenangkan, sehingga sukarela ia tinggalkan hobi dan kesukaan buruknya tersebut.
  2. Dengan menyadari bahwa setiap cinta itu butuh pengorbanan.
    Jangankan cinta yang benar, cinta yang batil, maksiat ataupun cinta yang sia-sia pun butuh pengorbanan untuk mendapatkannya.Tidakkah Anda lihat para penggemar musik seronok, untuk mendatangi konser musik besar rela berkorban uang biaya transport dan penginapan jika mereka datang dari luar kota. Mereka mengorbankan waktu berjam-jam antri tiket dengan antrian yang mengular itu. Mengorbankan badan dan bahkan nyawa ketika harus terjadi tawuran antar penonton. Bahkan ia rela meninggalkan shalat ‘ashar, maghrib dan isya’ demi mengikuti acara tersebut.Tidakkah Anda lihat para pecinta demonstrasi produk demokrasi kuffar tersebut, ketika demo, mereka rela berkorban puluhan juta dan merasakan nyerinya pentungan polisi serta dinginnya sel penjara. Mereka rela pula tidak makan berhari-hari di bawah bendera aksi mogok makan? Benarlah apa yang dijelaskan Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,
    و معلوم أن المحبوبات لا تنال غالبا إلا باحتمال المكروهات، سواء كانت محبة صالحة أو فاسدة
    “Adalah perkara yang dimaklumi bahwa biasanya tidaklah diperoleh perkara yang dicintai itu kecuali dengan pengorbanan yang tidak disukai (oleh hawa nafsunya), hal ini berlaku, baik dalam kecintaan yang baik maupun dalam kecintaan yang buruk” (Al-‘Ubudiyyah, Ibnu Taimiyyah :29).
    Lha yen podo-podo korbane, kalau sama-sama berkorbannya, mengapa mereka tidak berkorban untuk mencintai Allah dan beribadah kepada-Nya? Mengapa tidak memilih berkorban untuk masuk Surga?
  3. Merenungkan kaidah Qur’ani : Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah niscaya Allah menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.
    Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam Al-Qowa’idul Hisan-nya berkata,
    من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه

    “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik darinya”. Lalu beliau menjelaskan lebih lanjut, Kaidah ini terdapat dalam banyak Ayat Al-Quran.
    Contohnya:
    • Kaum Muhajirin yang pertama-tama hijrah meninggalkan negri, harta, dan orang-orang yang dicintainya,lalu Allah menggantinya dengan rezeki yang luas, kemuliaan dan kekuasaan.
    • Nabi Ibrahim shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memisahkan diri dari kaum dan bapaknya, serta menjauh dari sesembahan yang mereka sembah, Allah pun menganugerahkan kepadanya Nabi Ishaq dan Nabi Ya’qub serta keturunan-keturunan yang shalih.
    • Nabi Yusuf ‘alaihis salam ketika mampu menahan diri dari berbuat jelek terhadap Istri raja, padahal godaannya sangat kuat, beliau pun rela tinggal di penjara, demi menjauhkan diri dari kerusakan dan fitnah, maka Allah pun menggantinya dengan kekuasaan yang besar di muka bumi, dengan fasilitas harta, kekuasaan dan wanita untuk beliau.
    • Ashhabul Kahfi, ketika meninggalkan kaum mereka dan sesembahan kaum mereka, Allah berkenan menggantinya dengan limpahan rahmatnya dan kelapangan serta Allah jadikan mereka sebagai sebab hidayah bagi orang-orang yang sesat.
    • Maryam putri ‘Imran, tatkala mampu menjaga kehormatannya, maka Allah jadikan beliau dan putranya sebagai tanda kebesaran Allah Ta’ala.
    • Nabi Sulaiman ‘alaihis salam ketika mengorbankan kuda karena sempat melalaikan beliau dari dzikrullah, Allah ganti dengan angin yang patuh terhadap perintahnya dan nikmat yang lainnya. (Syarh Al-Qowa’idul Hisan : 206, dengan sedikit perubahan).

Sekarang giliran Anda bergumam dalam hati

Tidaklah aku tinggalkan catatan kelamku, tidaklah aku keluar dari dunia hitamku dengan Lillah Ta’ala melainkan Allah akan menganugerahkan kepadaku limpahan rahmat-Nya yang mengalahkannya. Demikianlah Allah, Rabb kita, wahai Ikhwan dan Akhwat! Tidaklah seorang hamba meninggalkan dengan ikhlas sesuatu yang dimurkai oleh Allah, kecuali ia akan mendapatkan sesuatu yang dicintai-Nya.

Dan tidaklah Dia Subhanahu wa Ta’ala mencegah hamba-Nya yang beriman dari mendapatkan dunia kecuali akan memberinya sesuatu yang lebih utama dan lebih bermanfaat, di dunia maupun di akhirat. Jika Antum dan Antunna ingin lebih mengenal betapa bijaksananya Allah ‘Azza wa Jalla dalam mentaqdirkan keadaan kita semua maka ikuti kelanjutan artikel ini berikut Karena cinta, aku harus memilih (bag.2), insyaAllah di sana Anda akan dapatkan hikmah Allah dalam penakdiran keadaan setiap mukmin dan bagaimana balasan di surga bagi orang yang rela meninggalkan sesuatu yang terlarang semasa di dunia. (bersambung) sumber 
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

~Inspirasi Rabbani~

Lengkapnya Klik DISINI

Suami-Istri yang Dikagumi Allah Ta’ala

Pelaminan
“Ya Rasulullah,” ujar lelaki yang mendatangi Nabi hendak sampaikan keadaannya. “Aku mengalami paceklik.” Demikian kondisi si laki-laki yang tak disebut namanya dalam riwayat yang dirunut kevalidannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

Dengan roman sedih, Nabi pun menjawab, “Mereka (para istriku) pun tidak memiliki suatu makanan apa pun.” Karenanya, beliau pun mengumumkan kepada sahabat-sahabatnya yang mulia. “Siapa pun yang menjamu tamuku ini,” janji sang Nabi dengan amat pasti, “dia akan dirahmati Allah Ta’ala.”

Tanpa berpikir panjang, seorang laki-laki tampan nan gagah dari sahabat Anshar pun berdiri seraya menyahut, “Ya Rasulullah,” ujarnya, “aku sanggup menjamunya.”

Maka, sang tamu pun diajak ke rumahnya. Kala itu, hari sudah malam. Kepada istrinya, lelaki ini sampaikan perintah, “Di ruang tamu ada tamunya Rasulullah. Tolong suguhkan semua makanan yang kita miliki, wahai istriku sayang.”

Bukan hendak menolak, sang istri pun menyampaikan fakta terkait makanan di rumahnya, “Demi Allah, kita hanya memiliki makanan untuk si kecil.”

Seperti diilhami ide cemerlang yang lahir dari ketulusannya untuk memuliakan Rasulullah, sang suami pun berkata, “Jika demikian, rayulah anak kita supaya tidur ketika dia merasa lapar.” Selain itu, katanya sampaikan sebuah strategi tak biasa, “Jangan lupa, kita matikan lampu saat tamu Rasulullah ini hendak makan.”

“Biarlah malam ini,” pungkas sang suami dengan amat yakin, “kita lipat perut kita.”

Padahal, jika laki-laki surga dan istrinya ini menyampaikan kondisinya, insya Allah sang tamu Nabi yang mulia pun akan mau membagi makanannya. Tetapi, yang dilakukan ini menjadi bukti kecintaannya kepada Nabi dengan memuliakan tamu kekasihnya itu.

Keesokan harinya, lelaki surga dari kalangan Penolong Muhajirin ini pun mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau mengatakan kepada para sahabat, “(Semalam), Allah Ta’ala takjub kepada sepasang suami-istri.”

Sang baginda terkasih pun menyampaikan, lantaran amal mulia sepasang suami-istri tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Allah Ta’ala menurunkan Firman-Nya di dalam surat al-Hasyr [59] ayat 9,

“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.”

Siapakah sepasang suami istri mulia ini? Mereka adalah Abu Thalhah al-Anshari dan Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anhuma. Dari pernikahan nan barakah ini, Allah Ta’ala kurniakan 9 anak yang semuanya menjadi ahlu al-Qur’an. Masyaa Allah… [Pirman/Kisahikmah] ~Inspirasi Rabbani~

sumber

Lengkapnya Klik DISINI

Fiqih Qurban

kurban_sapi
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?” 

Beliau menjawab:
“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:
No.
Hewan
Umur minimal
1.
Onta
5 tahun
2.
Sapi
2 tahun
3.
Kambing jawa
1 tahun
4.
Domba/ kambing gembel
6 bulan
(domba Jadza’ah)
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):
  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
  • Sakit dan tampak sekali sakitnya.
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):
  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:
  • Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
  • Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)
  • Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)
Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
  • Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).
Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

  • Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  • Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  • Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  • Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  • Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    • hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    • hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
    • Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
  • Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
  • Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
  • Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  • Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
  • Dihadiahkan kepada orang yang kaya
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:
  • Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
  • Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
  • Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”

Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
  • Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
  • Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).
Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?
Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380
Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.
Wallaahu waliyut taufiq.
Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.
Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.
***
Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id
Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi

Lengkapnya Klik DISINI

Pemimpin Dunia yang Tetap Mencium Kaki Ibunya

@Abrar Rifai/fb
Di negeri ini, ada hikayat Malin Kundang yang dikutuk menjadi batu lantaran durhaka kepada orang tuanya, ibu. Merantau sebagai sosok miskin papa, berupaya keras mengubah takdir, hingga menikah dengan wanita kaya dan usahanya berhasil menjadi kaya. Malangnya, memiliki harta dunia justru membuat dirinya miskin nurani. Tak akui ibunya, hingga terkutuk menjadi batu.

Sudah menjadi sunnatullah, berbakti kepada kedua orang tua adalah kunci kesuksesan hidup di dunia dan kebahagiaan abadi di surga-Nya. Hal ini pula yang menjadi inspirasi amat berharga bagi banyak tokoh di dunia.

Satu di antaranya adalah sosok sederhana yang kini menjadi salah satu pemimpin terbaik di zaman ini. Pemimpin negeri kaum Muslimin yang berani menyampaikan kritik kepada pemimpin Yahudi karena ulahnya membunuhi anak-anak dan orang tak berdosa di bumi Gaza, Palestina.

Mulanya, beliau adalah seorang tukang adzan di sebuah masjid di ibu kota negaranya, Istanbul Turki. Bagi sebagian kita, barangkali tukang adzan bukanlah predikat yang membanggakan. Padahal, amat banyak pahala yang disediakan oleh Allah Ta’ala bagi sosok yang mengingatkan kaum Muslimin bahwa waktu shalat telah tiba.

Sosok ini juga sempat bercita-cita menjadi pemain sepak bola profesional pada salah satu klub ternama di negerinya. Karenanya, dalam sebuah pertandingan persahabatan yang tersebar di banyak media sosial, beliau terlihat piawai dalam mengolah si kulit bundar. Bahkan, sosok dengan senyum Inspiratif ini mencetak tiga gol cantik nan spektakuler dalam laga tersebut untuk membawa timnya menuju kemenangan.

Ketika beliau mengunjungi Madinah dan bertemu dengan nenek-nenek asal negerinya, beliau tak sungkan untuk menyalami si wanita layaknya hormatnya kepada ibunya. Tulus. Tak ada sedikit pun kesan dibuat-buat apalagi pencitraan yang memuakkan.

Rupanya, beliau memang sangat hormat kepada orang tuanya. Dan, salah satu kejadian di hari raya Idul Fithri menjadi bukti betapa beliau adalah sosok yang berusaha mengamalkan ajaran al-Qur’an dan Sunnah terkait birrul walidain.

Sebagaimana biasa, beliau mengunjungi orang tuanya. Seketika setelah sampai, sosok yang terdepan dalam membantu pengungsi Suriah ini langsung mencium kaki ibunya. Hening. Syahdu. Penuh hormat.
Dalam jenak, sang ibu berkata, “Nak, kamu itu sudah jadi Presiden. Tak perlu lagi mencium kaki ibumu.”
Lalu, sosok yang dua kali menjabat Perdana Menteri Turki dan kini menjadi orang nomor satu di negeri itu berkata dengan amat lembut, “Bu, sejak kapan seorang Presiden tidak boleh masuk surga?”
Semoga Allah Ta’ala melindungi Anda hingga akhir hayat, Recep Tayyip Erdogan. [Pirman] 

~Inspirasi Rabbani~
Lengkapnya Klik DISINI

SubhanAllah, Inilah 10 surat Al-Qur'an Yang Dapat Menghalangi Dari 10 Ujian Besar Allah SWT

 
1. Surah Al-Fatihah dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT,
2. Surah Yasin dapat menghilangkan rasa dahaga atau kehausan pada hari Kiamat,
3. Surah Dukhan dapat membantukita ketika menghadapi ujian Allah SWT pada hari kiamat,
4. Surah Al-Waqiah dapat melindungi kita dari kesusahan atau fakir,
5. Surah Al-Mulk dapat meringankan azab di alam kubur,
6. Surah Al-Kauthar dapat merelaikan segala perbalahan,
7. Surah Al-Kafirun dapat menghalangi kita menjadi kafir ketika menghadapi kematian,
8. Surah Al-Ikhlas dapat melindungi kita menjadi golongan munafiq,
9. Surah Al-Falq dapat menghapuskan perasaan hasad dengki,
10. Surah An-Nas dapat melindungi kita dari penyakit was-was.

Silahkan SHARE info ini kesejumlah orang yang anda kenal dan Insya Allah ridho Allah akan dianugerahkan kepada setiap orang yang anda kirim. Aamiin

Semoga yang membaca kebaikan dalam postingan ini :
✔ dimudahkan urusannya di dunia dan akhirat
✔ disegerakan baginya memperoleh pekerjaan yang memuliakan dan memapankan masa depannya
✔ dipanggil oleh-Nya dalam keadaan khusnul khotimah
✔ dikumpulkan ke dalam surga-Nya bersama orangtua dan orang-orang yg disayanginya. 
Semoga yang membagikan akan mendapat rezki dari arah yang tanpa di sangka-sangka. Aamiin.
 ~Inspirasi Rabbani~
 
Lengkapnya Klik DISINI

10 MENARA TERTINGGI DI DUNIA SAAT INI (2015)

ilustrasi gambar archiengineering.com
 


article-2219800-158f0a2a000005dc-999_964x637
Memang menjadi naluri manusia untuk bersaing menjadi yang terhebat. Termasuk dalam hal arsitektur, manusia selalu berambisi untuk membuat bangunan tertinggi ;yang bisa menyentuh langit. Hingga dari zaman kisah kuno Menara Babel hingga saat inipun, hasrat itu rupanya tak pernah padam. Berikut ini aku rangkum 10 menara tertinggi di dunia saat ini (tahun 2015). Aku menyebut “menara” karena tak semuanya adalah bangunan pencakar langit, namun ada juga 2 menara telekomunikasi di sini. Ini dia hitungan mundurnya!

10. Petronas Tower (Kuala Lumpur, Malaysia) – 451 m
374px-Petronas_Towers,_Kuala_Lumpur_(3323152170)
Kita awali hitungan mundur kita dengan menara yang menjadi simbol dan landmark Malaysia ini. Gedung ini pernah menjadi yang tertinggi di dunia sejak 1998 setelah WTC runtuh dan hanya memangku gelar tersebut selama 6 tahun saja. Bangunan bergaya post-modern ini memang sepintas mirip Candi Prambanan, namun sesungguhnya gedung yang dirancang arsitek Argentina, Cesar Pelli ini terinspirasi dengan bentuk geometris khas Islam.
PetronasTowers_iStock_000019513453_Full

9. International Commerce Centre (Hong Kong, Tiongkok) – 484 m
 

The Hong Kong International Commerce Centre atau disingkat ICC Tower berlantai 118, membuat gedung yang selesai 2010 ini menjadi gedung tertinggi di Hong Kong. Gedung komersial ini dibangun oleh sebuah firma Amerika bernama Kohn Pederson Fox dan desainnya, yah bisa dibilang biasa2 saja.

8. Shanghai World Financial Centre (Shanghai, Tiongkok) – 492 m
tmp7FB6.tmp_tcm20-231931
Mulai dibangun 1997 dan baru selesai 11 tahun kemudian, bangunan ini adalah gedung tertinggi di Tiongkok. Berlokasi di Shanghai, ibu kota perekonomian Tiongkok, gedung ini multifungsi, terdri atas hotel, kantor, hingga mall. Bagian paling mencolok dari gedung ini tentu adalah bagian puncaknya yang menyerupai pembuka botol. Bahkan, salah satu suvenir dari gedung ini adalah pembuka botol yang berbentuk seperti gedung ini. Bagian bukaan ini berfungsi untuk mengurangi tekanan udara yang cukup berat dan berbahaya untuk gedung setinggi ini. 

ShanghaiWorldFinancialCenter3
Di samping gedung ini juga terdapat salah satu gedung tertinggi di Tiongkok, yakni Jin Mao Tower yang cukup menakjubkan dan bercita rasa seni tinggi. 

JinMao_Tower_von_oben   tumblr_m19njrWU0J1qg8gigo1_500

7. Taipei 101 (Taipei, Taiwan) – 509 m
fbshare
Taipei 101 merupakan gedung yang meraih gelar gedung pencakar langit tertinggi di dunia selama 6 tahun, dari 2002 – 2010 sebelum dikalahkan oleh Burj Khalifa. Bangunan yang memang berlantai 101 ini memang berbentuk unik, sebab terinspirasi oleh bangunan pagoda khas Cina. Bak batang bambu yang luwes, gedung ini juga dirancang tahan terhadap berbagai serangan bencana alam, mulai dari taifun hingga gempa bumi yang memang sering melanda wilayah tersebut. Gedung yang kaya akan filosofi feng shui ini juga merupakan sundial atau jam matahari terbesar dan tertinggi di dunia. Wow! 


Taipei_101_1
taipei-101

6. One World Trade Centre – 541 m
o-171080500-570
Setelah nasib tragis yang menghantam menara kembar WTC 2001 silam, banyak pihak memang berkeinginan membangun kembali WTC sebagai pusat perekonomian Amerika. Barulah pada 2006, rencana ini direalisasikan dengan membangun menara 1-WTC yang kali ini hanya menara tunggal, bukan menara kembar seperti pendahulunya. Menara yang semula hendak dinamai “Freedom Tower” ini baru selesai November 2014 lalu. Diarsiteki oleh Daniel Libeskind, menara ini menjadi gedung pencakar langit tertinggi tak hanya di New York atau Amerika saja, namun juga di belahan bumi Barat.
world-trade-center

5. CN Tower (Toronto, Kanada) – 553 m
The landmark Toronto downtown view from the center island.; Shutterstock ID 86753890; PO: The Huffington Post; Job: The Huffington Post; Client: The Huffington Post; Other: The Huffington Post
CN Tower memiliki kepanjangan “Canadian National” yang diambil dari nama perusahaan yang membangunnya. Saat selesai pada 1976, bangunan ini sempat meraih gelar menara televisi tertinggi di dunia dan hingga kini masih menjadi struktur buatan manusia tertinggi di dunia Barat. Apabila menara ini adalah sebuah gedung bertingkat, maka dengan ketinggian 553 m, menara ini akan memiliki 147 lantai. Dari dek observasinya, para pengunjung bisa melihat keindahan Danau Ontario hingga sekilas Air Terjun Niagara.

4. Canton Tower (Guangzhou, Tiongkok) – 600 m
20114715750
Canton Tower atau dikenal juga dengan nama Guangzhou Tower merupakan menara televisi yang sengaja dibangun untuk menyambut Asian Games yang diadakan di kota Guangzhou pada 2010. Struktur buatan manusia tertinggi di Tiongkok ini tampak lebih mempesona saat malam ketika diterangi oleh ribuan lampu LED berwarna-warni.
canton-tower-in-the-guangzhou

3. Abraj al-Bait (Mekah, Arab Saudi) – 601 m
Makkah-Royal-Clock-Tower
Abraj al Bait atau yang lebih dikenal dengan nama Mecca Royal Hotel Clock Tower merupakan bagian dari proyek Raja Abdulaziz yang bertujuan untuk memodernkan Mekah. Bangunan ini kini merangkap sebagai bangunan tertinggi ketiga di dunia sekaligus menara jam tertinggi dan terbesar di dunia. Jam berdiamater 46 m ini bukanlah jam mekanik seperti Big Ben, namun jam “digital” yang diterangi 2 juta lampu LED. Pembangunan menara ini menuai banyak kontroversi sebab harus mengorbankan Benteng Adjad, sebuah peninggalan bersejarah Ottoman dari abad ke-18. Selain hotel, menara ini juga memiliki museum bahkan mall.

2. Tokyo Skytree (Tokyo, Jepang) – 634 m
4fbf505a9f09b
Tokyo Skytree merupakan menara observasi sekaligus menara televisi yang terletak, dimana lagi selain Tokyo? Menara ini sengaja dibangun untuk menggantikan Tokyo Tower yang ketinggiannya mulai dikalahkan dengan gedung2 di sekitarnya, sehingga tak lagi efektif sebagai menara pemancar televisi. Menara bergaya neo-futuristik dibangun superkuat dengan rangka beton sehingga tahan gempa. Pada pembukaannya, menara ini sudah menarik 1,6 juta pengunjung selama seminggu.
TOKYO-SKYTREE-credit-to-(c)

1. Burj Khalifa (Dubai, Uni Emirat Arab) – 828 m
the-burj-khalifa-dubai
Tentu ada banyak cerita yang bisa dituai dari menara tertinggi buatan manusia ini. Mulai dibangun pada 2004, bangunan setinggi 163 lantai ini selesai 6 tahun kemudian pada 2010. Desainya mengingatkan kita pada rancangan “The Illinois” karya Frank Llyod Wright, sebuah bangunan setinggi 1 mil yang didesain untuk kota Chicago, namun tak pernah direalisasikan dan hanya terhenti di atas kertas. Namun arsiteknya, Adrian Smith mengaku bahwa rancangannya terinspirasi oleh minaret spiral Masjid Agung Samara di Irak.
7Wonders-BK
Banyak yang berpendapat bahwa gedung ini “curang” sebab dari 800-an m tingginya, hanya sekitar 585 m dari bagian gedung ini benar2 digunakan sebagai lantai fungsional, sementara 244 m puncak menara sisanya hanyalah hiasan. Uniknya, “hiasan” pada pucuk menara ini hampir sendiri setinggi pencakar langit tertinggi di Jakarta! Gedung ini juga memiliki lift tingkat (double decker) dan bayangkan betapa susah para pekerjanya membersihkan kaca jendelanya! 

Bonus:
India Tower (Mumbai, India ) – 700 m
India_Tower_Mumbai
India Tower merupakan rancangan menara yang akan dibangun di kota Mumbai (dahulu bernama Bombay). Menara yang juga dikenal dengan nama Park Hyatt Tower ini mulai dibangun pada 2010 dan diharapkan selesai pada 2016. Menara ini apabila rampung, tak hanya akan menjadi menara tertinggi di India, namun juga menjadi salah satu bangunan tertinggi di dunia dengan jumlah lantai 126. Desainnya juga menarik.

Kingdom Tower (Jeddah, Arab Saudi) – 1 km
Kingdom_Tower,_Jeddah,_render
Kingdom Tower (Burj al Mamlakah) merupakan menara yang akan dirancang mencapai ketinggian mengagumkan 1 kilometer! Konstruksinya sudah dimulai sejak 2013 dan direncanakan rampung pada 2019. Semula, bangunan ini didesain setinggi 1 mil (1,6 km), tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, akhirnya ketinggiannya dikurangi menjadi sekitar 1 km. Namun tetap saja, bangunan yang diarsiteki Adrian Smith (perancang Burj Khalifa) ini bakal menjadi bangunan tertinggi di dunia yang pernah diciptakan umat manusia. 

Nah, bagaimana menurut kalian? Apakah pembangunan menara2 ini benar2 sesuai dengan fungsinya atau hanya suatu bentuk kesombongan manusia? Dengar2 Indonesia juga akan membangun Signature Tower, sebuah menara dengan ketinggian 638 m. 
signature-tower

Catatan Admin :
Saudi tengah berlomba dengan negara lain membangun gedung Pencakar Langit seakan memperlihatkan pada dunia jika mereka mampu, sungguh kehidupan yang menyilaukan. Kekayaan yang melimpah, minyak bumi yang bisa di jadikan alat mengontrol keuangan dunia tidak di jadikan senjata tuk menolong saudara lainnya di belahan bumi islam. Gedung-gedung semakin megah seakan berlomba dengan waktu hingga teringat akan sebiah hadits Nabi Muhammad SAW :

Pada suatu hari kami (Umar Ra dan para sahabat Ra) duduk-duduk bersama Rasulullah Saw. Lalu muncul di hadapan kami seorang yang berpakaian putih. Rambutnya hitam sekali dan tidak tampak tanda-tanda perjalanan. Tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Dia langsung duduk menghadap Rasulullah Saw. Kedua kakinya menghempit kedua kaki Rasulullah, dari kedua telapak tangannya diletakkan di atas paha Rasulullah Saw, seraya berkata, "Ya Muhammad, beritahu aku tentang Islam." Lalu Rasulullah Saw menjawab, "Islam ialah bersyahadat bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan mengerjakan haji apabila mampu." Kemudian dia bertanya lagi, "Kini beritahu aku tentang iman." Rasulullah Saw menjawab, "Beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan beriman kepada Qodar baik dan buruknya." Orang itu lantas berkata, "Benar. Kini beritahu aku tentang ihsan." Rasulullah berkata, "Beribadah kepada Allah seolah-olah anda melihat-Nya walaupun anda tidak melihat-Nya, karena sesungguhnya Allah melihat anda. Dia bertanya lagi, "Beritahu aku tentang Assa'ah (azab kiamat)." Rasulullah menjawab, "Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya." Kemudian dia bertanya lagi, "Beritahu aku tentang tanda-tandanya." Rasulullah menjawab, "Seorang budak wanita melahirkan nyonya besarnya. Orang-orang tanpa sandal, setengah telanjang, melarat dan penggembala unta masing-masing berlomba membangun gedung-gedung bertingkat." Kemudian orang itu pergi menghilang dari pandangan mata. Lalu Rasulullah Saw bertanya kepada Umar, "Hai Umar, tahukah kamu siapa orang yang bertanya tadi?" Lalu aku (Umar) menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui." Rasulullah Saw lantas berkata, "Itulah Jibril datang untuk mengajarkan agama kepada kalian."

(HR. Muslim)

Semoga Artikel diatas bermanfaat,,,Wallahu'Alam

*Yahya Ayyasy* ~Inspirasi Rabbani~

SEBAIKNYA BACA JUGA 
Lengkapnya Klik DISINI
Recent Post widget Inspirasi Rabbani

Menuju

Blog Tetangga

Blog Tetangga
Klik Gambar untuk Berkunjung

Luwuk Banggai SULTENG

Luwuk Banggai SULTENG
ebeeee......